Wakaf tunai (Cash Wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang diberikan oleh Muwakif/Wakif (orang yang berwakaf) dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada lembaga pengelola wakaf untuk kemudian dikembangkan dan hasilnya untuk kemaslahatan umat. sementara pokok wakaf tunainya tidak boleh habis sampai kapanpun. Kebolehan wakaf tunai sudah diatur dalam UU No 41 tahun 2004 yang disahkan oleh DPR RI serta berdasarkan fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002 yang berbunyi : Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Kemudian selanjutnya, mengapa menggunakan wakaftunai? |
kampung ilmu
Kamis, 09 Desember 2010
Langganan:
Postingan (Atom)