Kamis, 09 Desember 2010

Wakaf tunai (Cash Wakaf/waqf al-nuqud) adalah wakaf yang diberikan oleh Muwakif/Wakif (orang yang berwakaf) dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada lembaga pengelola wakaf untuk kemudian dikembangkan dan hasilnya untuk kemaslahatan umat. sementara pokok wakaf tunainya tidak boleh habis sampai kapanpun.

Kebolehan wakaf tunai sudah diatur dalam UU No 41 tahun 2004 yang disahkan oleh DPR RI serta berdasarkan fatwa MUI tanggal 11 Mei 2002 yang berbunyi :

Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al-nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
  • Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
  • Waqaf uang hukumnya jawaz (boleh)
  • Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
  • Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan atau diwariskan.
Selama ini memang wakaf identik dengan pemberian bangunan atau tanah yang akan menetap dan tidak dapat berpindah. Tetapi dengan penggunaan wakaftunai, akan didapatkan kegunaan yg cukup banyak. Diantaranya: Flexsibilitas penggunaan, karena dalam bentuk cash.Lebih mudah untuk mengikuti program ini, tanpa menunggu lama karena nominal wakaf juga dapat di jangkau. dan masih banyak lagi manfaat yang bisa di peroleh.
Kemudian selanjutnya, mengapa menggunakan wakaftunai?